Profil

Lawyer Virtual merupakan platfom seputar hukum yang dikemas dalam bentuk artikel, konsultasi sampai penyediaan jasa seputar hukum.

Secara khusus website Lawyer Virtual dapat menjadi wadah mahasiswa dan/atau praktisi hukum untuk menuangkan gagasan-gagasan maupun sharing informasi seputar hukum yang ada di Indonesia. Wadah yang dimaksud adalah mahasiswa dan/atau prakisi hukum dapat berkontribusi menjadi member Lawyer Virtual dengan menuangkan gagasan dan informasi seputar hukum melalui tulisan atau bentuk lainnya secara digital melalui website dan/atau media sosial Lawyer Virtual.

FOKUS UTAMA

Hukum Bisnis

Berbicara hukum bisnis maka mencangkup banyak hal seputar; Kontrak Perjanjian, Rule of Business, Merger, Akuisi, Spin Of dan masih banyak lainnya untuk bisa di bahas lebih lanjut.

Hukum Ketenagakerjaan

Bekerja merupakan kebutuhan bagi setiap orang untuk mendapatkan penghasilan, tetapi masih banyak pekerja yang belum memahami hak-haknya didalam bekerja begitupun bagi pengusaha yang kadang belum memahami aspek hukum ketenagakerjaa seperti: PKWT, PKWTT, HAK PEKERJA.

Hukum Keluarga

Persoalan keluarga merupakan hal yang seringkali muncul disekitar kita serperti; perkawinan, perceraian, masalah, hak asuh anak, warisan, bahkan wakaf. Persoalan ini tidak hanya terjadi bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga bagi Warga Negara Asing yang ada di Indonesia khususnya yang melakukan perkawinan campur

Jasa Hukum

Kami membantu masalah anda dalam Pendirian PT, CV, Yayasan, Koperasi dan badan hukum lainnya sampai perizinan badan hukum lainnya dengan harga yang terjangkau.

Larry Diamond

Demokrasi berkeadaban menuntut komitmen pelaku politik yang bermoral dan berbudi pekerti, yang berorientasi menghadirkan suasana damai dalam meraih kekuasaan dan saling menghormati

Siapa Kita ?

Anggota Pemberantasan Buta Hukum bagi masyarakat Indonesia yang masih buta tentang hukum yang ada di Indonesia, kami hadir untuk memberantas hal tersebut
Pemilihan Kepala Daerah serentak masih menimbulkan persoalan yang perlu dikaji lebih mendalam
Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada Calon Tunggal? — Muhamad Sidik
Pertarungan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak tahun 2018 yang dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni telah selesai. Meskipun belum ada data resmi dari KPU terkait siapa yang memenangkan proses demokrasi ini, namun beberapa Lembaga Survei telah merilis hasil Quick Count pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018 khususnya pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar. Sejumlah Lembaga Survei yakni: Celebes Risiert Centre (CRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) bahwa pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) dinyatakan kalah dari Kotak Kosong. Dari Quick Count lembaga survei tersebut, Kotak Kosong meraih perolehan suara 53% suara. Sedangkan pasangan calon tunggal Appi-Cicu meperoleh 46% suara. Meskipun hal tersebut masih sebatas Quick Count dan belum ada data resmi dari KPU terkait siapa yang memenangkan Pilwalkot Makassar namun hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan, Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada Calon Tunggal ? Terkait Pilkada Calon tunggal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah mengakomodir permasalahan tersebut.
Sumber gambar: http://www2.assemblee-nationale.fr/qui/les-elections-legislatives
Dalam Pasal 53C ayat 2 menjelaskan bahwa:  “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”. Maksudnya adalah jika terdapat calon tunggal atau hanya ada satu pasangan calon tetap dilaksanakan pemilihan dengan surat suara yang memuat dua kolom dengan cara mencoblos sebagaimana pemilihan pada umumnya. Lalu Pasal 54C menegaskan pada ayat 1 bahwa: KPU menetapkan pasangan calon terpilih apabila pasangan calon tersebut memperoleh suara diatas 50% artinya pasangan calon tunggal harus dapat mengungguli kotak kosong dengan memperoleh surat suara lebih dari 50%. Lebih lanjut pada Pasal 54C ayat 2 dan 3 menjelaskan, Jika perolehan suara pasangan calon tunggal tersebut kurang dari 50% maka pasangan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan tersebut dan dilakukan pemilihan kembali pada tahun berikutnya sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan. Namun, kesempatan untuk menjadi kepala daerah tetap terbuka lebar dengan menjadi peserta pada pemilihan ditahun berikutnya. Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih untuk memimpin daerah tersebut Pasal 54C ayat 4 menegasakan kepada pemerintah untuk menugaskan Pejabat Gubernur, Bupati atau Walikota. Dengan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa bila Kotak Kosong pada Pilwalkot Makassar unggul maka pemilihan akan dilaksanakan pemilihan kembali kurang lebih pada Pilkada serentak tahun 2020 dan posisi kepala daerah akan ditunjuk oleh Pemerintah sampai terpilihnya kepala daerah dalam Pilkada.
Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada Calon Tunggal?
Proses pemilihan kepala daerah adalah sebuah suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi.
Sudah seharusnya proses tersebut berjalan dengan baik dan diisi dengan keadaan yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang Pancasilais. Yakni untuk menghasilkan pemimpin yang memiliki khitmat kebijaksanaan untuk memimpin daerahnya sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. – Muhamad Sidik
Namun sepertinya hal tersebut masih belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan baik, masih ada pekerjaan rumah yang belom terselesaikan. Salah satunya adalah bagaimana menciptakan para pemimpin-pemimpin negeri ini agar benar-benar mengabdi kepada rakyat. Sebab jika kita berkaca pada Pilkada 2018 yang dilaksanakan pada Rabu 27 Juni 2018, dimana beberapa kontestasi Pilkada dihiasi Calon kepala daerah yang sedang terjerat kasus korupsi. Bahkan berdasarkan hasil Quick Count beberapa lembaga survei diseluruh wilayah yang melaksanakan Pilkada serentak, para calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi unggul untuk menjadi kepada daerah terpilih. Meskipun belom ada hasil resmi dari KPU namun hal tersebut menjadi pertanyaan yang besar bagi kita semua.
Sumber gambar: https://www.samaa.tv/opinion/2016/05/we-are-all-corrupt/
Mengapa Calon Kepala Daerah yang Terlibat Kasus Korupsi di Izinkan untuk Menjadi Peserta Pilkada ? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam pasal 7 menjelaskan syarat sebagai calon kepala daerah yakni:
  • Semua Warga Negara Indonesia memilik hak yang sama untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI
  • Berusia minimal 30 tahun untuk menjadi Gubernur dan 25 tahun untuk menjadi Bupati/Walikota
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
Meski dirasa sudah cukup jelas, namun persyaratan tersebut masih saja terdapat cela terhadap calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi saat sudah di tetapkan menjadi peserta Pilkada. Sebab calon kepala daerah tidak boleh mengundurkan diri saat telah ditetapkan menjadi peserta Pilkada yang ditetapkan oleh KPU. Sebagaimana Pasal 53 UU No 1 Tahun 2015: Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan apabila menarik/mengundurkan diri maka tidak dapat mengusulkan calon penggantinya. Bahkan Pasal 191 UU No 1 Tahun 2015 memberikan sanksi terhadap Calon atau Pimpinan partai politik jika menarik atau mengganti calon kepala daerah setelah ditetapkan oleh KPU berupa Pidana Penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan serta denda paling sedikit 25 milyar dan paling banyak 50 milyar. Lebih lanjut Pasal 54 UU No 10 Tahun 2016 memang membolehkan calon kepala daerah digantikan, namun apabila salah satu pasangan tersebut meninggal dunia bukan karena terjerat kasus korupsi. Jelas UU tersebut tidak dapat mengganti calon kepala daerah yang sedang terjerat kasus korupsi dan bahkan terus dapat mengkampanyekan dirinya untuk menjadi kepala daerah. Berikut beberapa calon kepala daerah yang di tangkap KPK dan sudah dijadikan tersangka korupsi sebelum proses Pilkada 2018:
  1. Syahri Mulyo – Bupati Tulungagung yang mencalonkan sebagai Petahana
  2. Imas Aryumningsih – Bupati Subang Jawa Barat yang mencalonkan sebagai Petahana
  3. Marianus Sae – Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur yang mencalonkan sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur
  4. Mustafa – Bupati Lampung Tengah yang mencalonkan sebagai Calon Gubernur Lampung
  5. Nyono Suharli – Bupati Jombang Jawa Timur yang mencalonkan sebagai Petahana
  6. M Anton – WaliKota Malang yang mencalonkan sebagai Petahana
  7. Yaqud Ananda – Anggota DPRD Malang yang mencalonkan sebagai Walikota Malang
  8. Ahmad Hidayat Mus – Matan Bupati Kepulauan Mus Calon Gubernur Maluku Utara
  9. Asrun – Calon Gubernur Sulawesi Tenggara
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terhadap kasus korupsi sebelum pilkada seretntak 2018 para calon kepala daerah tersebut ternyata mendapatkan perolehan suara yang tidak sedikit bahkan sebagian dari daftar nama-nama calon kepala daerah diatas unggul berdasarkan hasil quick count yang dilakukan lembaga survei maupun data real count yang sudah dirilis oleh KPU melalui website seperti data dibawah ini;
  1. Syahri Mulyo–Maryoto meraih 61,1% suara hasil real count berdasarkan hitungan KPU Tulungagung
  2. Imas Aryumningsih-Sutarno dalam pemilihan Bupati Subang justru berada pada posisi paling bawah berdasarkan data KPU dengan meraih 29,87%
  3. Marianus Sae-Emmilia Nomleni berdasarkan quick qount SMRC mendapat perolehan suara 27,315% atau berada di posisi kedua setelah pasangan Victory-Joss
  4. Mustafa-Jajuli berdasarkan quick count SMRC mendapat perolehan suara 11,33% atau berada di posisi paling buncit
  5. Nyono-Subaidi berdasarkan data real count KPU Jombang harus puas untuk memperoleh 33,54% suara kalah 16% dari pasangan Hj. Mundjidah
  6. Moch Anton–Samsul Mahmud dan Ya’qud Ananda–Wanedi yang merupakan tersangka kasus korupsi di Kota Malang harus mengakui kemenangan Sutiaji–Sofyan
  7. Ahmad Hidayat Mus dalam Pilgub Maluku Utara unggul berdasarkan hitung cepat KPU dan beberapa lembaga survei.
  8. Asrun calon Gubernur Sultra yang terjerat kasus suap pun harus mengakui keunggulan lawannya yakni Ali Mazi-Lukman
Transisi pendewasaan demokrasi yang berintregritas sepertinya masih menjadi hambatan jika kemenangan kepala daerah justru dihantui oleh kasus hukum yang menjeratnya. Meskipun tak sepenuhnya calon tersebut dapat disalahkan sepenuhnya, sebab dalam berdemokrasi rakyatlah yang menentukan untuk memimpin daerahnya dan regulasi yang masih memberikan cela terhadap para tersangka korupsi untuk menjadi peserta pilkada. Sehingga pendewasaan demokrasi harus dilakukan diseluruh sektor untuk menciptakan ilkim demokrasi yang pancasilais. Merujuk pada UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme bahwa setiap penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif mempunyai peran yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mecapai cita-cita bangsa Indonesia, sehingga setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi setiap pemangku kebijakan untuk membuat regulasi yang baik maupun meningkatkan kesadaran kepada partai politik atau calon kepala daerah agar menyadari kapabilitas dirinya sebelum bertarung dalam pilkada guna meciptakan proses demokrasi yang sehat di Indonesia. Atas hal tersebut sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini pembentuk undang-undang untuk merevisi undang-undang pilkada yang mampu menciptakan demokrasi secara substantif bukan sebatas prosedural semata. Peran KPU pun harus semakin bersinergi dengan KPK dalam hal calon peserta pilkada saat melaporkan harta kekayaannya mulai di identifikasi darimana hasil kekayaan tersebut diperoleh terkhusus terhadap calon petahana untuk mengidentifikasi bertambahnya harta kekayaan penyelenggara negara yang sangat signifikan. Sehingga negara Indonesia terus melakukan perbaikan menuju pendewasaan demokrasi yang pancasilais.
Tinta Hitam Demokrasi; Terpilihnya Koruptor dalam Pilakada 2018
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU 22 tahun 2009) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menjelaskan dalam  Bagian Kedua yang membahas tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Paragraf 1 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan bahwa:
  1. Siapakaah yang berhak melakukan peeriksaan/merazia kendaraan saat di jalan?

UU 22 tahun 2009 Pasal 264: Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
  1. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
 
  1. Apa saja pemeriksaan yang boleh dilakukan oleh polisi saat razia?

UU 22 tahun 2009 Pasal 265 Ayat (1): Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam UU 22 tahun 2009 Pasal 264 meliputi pemeriksaan:
  1. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
  2. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
  3. fisik Kendaraan Bermotor;
  4. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau
  5. izin trayek atau izin operasi.
 
  1. Bolehkah polisi menilang tanpa adanya razia ?

UU 22 tahun 2009 Pasal 265 ayat (2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Yang dimaksud dengan “berkala” adalah pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan efektivitas agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan merugikan masyarakat; Yang dimaksud dengan “insidental” adalah termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan. Bahkan dalam Vademikum Polisi Lalu lintas bahwa terdapat 2 golongan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas:
  1. Penindakan bergerak yaitu dengan cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli atau bersifat insidentil. Sifat penindakan aktif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.
CONTOH: Dilampu merah polisi melihat ada pengguna kendaraan bermotor yang tidak memakai helm/sabuk pengaman atau Kendaraan pribadi yang masuk kejalur Busway di DKI Jakarta maupun kendaraan roda dua yang masuk kejalur cepat
  1. Penindakan di tempat yaitu dengan cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi diam ditempat yang dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu
CONTOH: Operasi lalu lintas/razia yang dilakukan pihak berwenang di suatu tempat  
  1. Apakah razia harus ada papan petunjuk ?

Pada dasarnya, pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor, yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan jalan, kecuali dalam hal tertangkap tangan. Selain itu menurut PP 80 tahun 2012 harus ada surat perintah tugas untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan adapun dalam Pasal 15 ayat (3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
  1. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  2. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  3. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  4. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
  5. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
 
  1. Dimana saja tempat yang boleh dilakukan razia?

Pasal 21 PP 80/2012: Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Maksudnya dengan tidak mengganggu kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas adalah tidak melakukan razia ditikungan. Mengapa hal tersebut dilarang ? Sebab razia kendaraan yang dilakukan ditikungan akan membahayakan pengguna jalan, sebab laju kendaraan akan secara mendadak dapat berubah kecepatan dikarenakan ada petugas yang sedang melakukan razia kendaraan. Hal yang mungkin ditimbulkan adalah REM mendadak sehingga berbahaya untuk keselamatan pengguna jalan baik pribadi maupun orang lain. Razia juga tiadak boleh di Flyover/ Jalan Layang dikarenakan dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas sebab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor, memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum, serta mendukung pengungkapan perkara tindak pidana.
  1. Lupa membawa STNK/SIM bisakah dirazia ?

UU 22 tahun 2009 Pasal 77 ayat (1)Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan dan Ayat (2)Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis:
  1. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
  2. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
Kemudian dalam Pasal 288 UU 22 tahun 2009 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Serta dalam ayat (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Meski terjadi Pro/Kontra ditengah masyarakat tetapi menurut peraturan perundang-undangan kalau pengguna jalan lupa membawa SIM/STNK maka tetap harus ditindak, akan tetapi terkadang ada pula polisi yang mengizinkan pengguna jalan untuk mengambil terlebih dahulu surat-surat tersebut sampai waktu yang ditentukan.
MEMAHAMI ASPEK HUKUM RAZIA KENDARAAN BERMOTOR OLEH PIHAK YANG BERWENANG BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Semakin menghawatirkannya penyebaran Virus Covid-19 di tengah masyarakat membuat pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar rumah dan menghimbau untuk mengkarantina diri didalam rumah sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19.


Kondisi demikian memaksan hamper sebagian pengusaha untuk memberlakukan Work Form Home (WFH) bagi para pegawainya yang tidak bekerja dikantor namun tetap bekerja didalam rumah selama masa pembatasan keramaian.


Pemberlakukan WFH bagi sebagian pengusaha dinilai kurang efektif khususnya mengenai pekerjaan administrasi perkantoran, bahkan sebagian pengusaha yang kegiatan utamanya adalah adanya pekerja secara langsung dikantor akan merasakan dampak langsung terhadap pendapatan perusahaan yang menurun drastis.


Oleh karenanya timbul gejolak di masyarakat mengenai Pembayaran UPAH yang dibayarkan pengusaha tidak full selama masa virus Covid-19.

Nah makanya didalam masa virus Covid-19 ini Kemenaker mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.


Dalam Surat Edaran tersebut memuat dua ketentuan yakni Pencegahan dan Penanganan Virus Covid-19 dilingkungan kerja dan Pengupahan bagi para pekerja selama Covid-19:


Dalam Surat Edaran tersebut memuat dua ketentuan yakni Pencegahan dan Penanganan Virus Covid-19 dilingkungan kerja dan Pengupahan bagi para pekerja selama Covid-19:


Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan Gubernur.
Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja.
Memerintahkan setiap Pemimpin Perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Mendorong setiap Pemimpin Perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.


Melaksanakan Pelindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait Pandemi COVID-19
Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahaan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakuakn sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Dari surat edaran tersebut bisa dilihat bahwa, pengusaha harus melakukan kesepakatan secara bersama dengan karyawan mengenai Upah yang akan dibayarkan.
Simulasi:
Direktur/Owner berkoordinasi dengan HRD/HC/SDM untuk menyampaikan bahwa WFH akan mengurangi tunjangan kehadiran/tunjangan makan/tunjangan lainnya yang masuk dalam kategori gaji tidak tetap.
Cara demikian setidaknya sudah cukup untuk menjalankan amanat Surat Edaran Kemenaker No. M/3/HK.04/III/2020 agar pekerja tidak syok/ngeluh/komplain ke perusahaan mengenai upah yang diterimanya saat gajian.
Karyawan dapat menuntut haknya kepada perusahaan yang secara sepihak tidak memberikan informasi atau tidak memberikan kesepakatan atas upah yang akan dibayarkan.

WFH TAPI KO GAJI DIKURANGIN? BEGINI ATURANNYA!

PROFESIONAL

Jasa Hukum

Kami membantu masalah anda dalam Pendirian PT, CV, Yayasan, Koperasi dan badan hukum lainnya sampai perizinan badan hukum lainnya dengan harga yang terjangkau.

Hukum Bisnis

Berbicara hukum bisnis maka mencangkup banyak hal seputar; Kontrak Perjanjian, Rule of Business, Merger, Akuisi, Spin Of dan masih banyak lainnya untuk bisa di bahas lebih lanjut.

Hukum Ketenagakerjaan

Bekerja merupakan kebutuhan bagi setiap orang untuk mendapatkan penghasilan, tetapi masih banyak pekerja yang belum memahami hak-haknya didalam bekerja begitupun bagi pengusaha yang kadang belum memahami aspek hukum ketenagakerjaa seperti: PKWT, PKWTT, HAK PEKERJA.

Hukum Keluarga

Persoalan keluarga merupakan hal yang seringkali muncul disekitar kita serperti; perkawinan, perceraian, masalah, hak asuh anak, warisan, bahkan wakaf. Persoalan ini tidak hanya terjadi bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga bagi Warga Negara Asing yang ada di Indonesia khususnya yang melakukan perkawinan campur

MEMBER LAWYER VIRTUAL

MEMBER LAWYER VIRTUAL

Ditengah masa pandemi Covid-19 Lawyer Virtual terus ingin berjalan untuk memberikan informasi seputar hukum kepada khalayak umum. Oleh karenanya Lawyer Virtual membuka...

Jasa Hukum

Kami membantu masalah anda dalam Pendirian PT, CV, Yayasan, Koperasi dan badan hukum lainnya sampai perizinan badan hukum lainnya dengan harga yang...