Lawyer Virtual merupakan platfom seputar hukum yang dikemas dalam bentuk artikel, konsultasi sampai penyediaan jasa seputar hukum.
Secara khusus website Lawyer Virtual dapat menjadi wadah mahasiswa dan/atau praktisi hukum untuk menuangkan gagasan-gagasan maupun sharing informasi seputar hukum yang ada di Indonesia. Wadah yang dimaksud adalah mahasiswa dan/atau prakisi hukum dapat berkontribusi menjadi member Lawyer Virtual dengan menuangkan gagasan dan informasi seputar hukum melalui tulisan atau bentuk lainnya secara digital melalui website dan/atau media sosial Lawyer Virtual.
Berbicara hukum bisnis maka mencangkup banyak hal seputar; Kontrak Perjanjian, Rule of Business, Merger, Akuisi, Spin Of dan masih banyak lainnya untuk bisa di bahas lebih lanjut.
Bekerja merupakan kebutuhan bagi setiap orang untuk mendapatkan penghasilan, tetapi masih banyak pekerja yang belum memahami hak-haknya didalam bekerja begitupun bagi pengusaha yang kadang belum memahami aspek hukum ketenagakerjaa seperti: PKWT, PKWTT, HAK PEKERJA.
Persoalan keluarga merupakan hal yang seringkali muncul disekitar kita serperti; perkawinan, perceraian, masalah, hak asuh anak, warisan, bahkan wakaf. Persoalan ini tidak hanya terjadi bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga bagi Warga Negara Asing yang ada di Indonesia khususnya yang melakukan perkawinan campur
Kami membantu masalah anda dalam Pendirian PT, CV, Yayasan, Koperasi dan badan hukum lainnya sampai perizinan badan hukum lainnya dengan harga yang terjangkau.
Demokrasi berkeadaban menuntut komitmen pelaku politik yang bermoral dan berbudi pekerti, yang berorientasi menghadirkan suasana damai dalam meraih kekuasaan dan saling menghormati
Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada Calon Tunggal? — Muhamad SidikPertarungan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak tahun 2018 yang dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni telah selesai. Meskipun belum ada data resmi dari KPU terkait siapa yang memenangkan proses demokrasi ini, namun beberapa Lembaga Survei telah merilis hasil Quick Count pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018 khususnya pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar. Sejumlah Lembaga Survei yakni: Celebes Risiert Centre (CRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) bahwa pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) dinyatakan kalah dari Kotak Kosong. Dari Quick Count lembaga survei tersebut, Kotak Kosong meraih perolehan suara 53% suara. Sedangkan pasangan calon tunggal Appi-Cicu meperoleh 46% suara. Meskipun hal tersebut masih sebatas Quick Count dan belum ada data resmi dari KPU terkait siapa yang memenangkan Pilwalkot Makassar namun hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan, Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada Calon Tunggal ? Terkait Pilkada Calon tunggal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah mengakomodir permasalahan tersebut.

Sudah seharusnya proses tersebut berjalan dengan baik dan diisi dengan keadaan yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang Pancasilais. Yakni untuk menghasilkan pemimpin yang memiliki khitmat kebijaksanaan untuk memimpin daerahnya sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. – Muhamad SidikNamun sepertinya hal tersebut masih belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan baik, masih ada pekerjaan rumah yang belom terselesaikan. Salah satunya adalah bagaimana menciptakan para pemimpin-pemimpin negeri ini agar benar-benar mengabdi kepada rakyat. Sebab jika kita berkaca pada Pilkada 2018 yang dilaksanakan pada Rabu 27 Juni 2018, dimana beberapa kontestasi Pilkada dihiasi Calon kepala daerah yang sedang terjerat kasus korupsi. Bahkan berdasarkan hasil Quick Count beberapa lembaga survei diseluruh wilayah yang melaksanakan Pilkada serentak, para calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi unggul untuk menjadi kepada daerah terpilih. Meskipun belom ada hasil resmi dari KPU namun hal tersebut menjadi pertanyaan yang besar bagi kita semua.

UU 22 tahun 2009 Pasal 264: Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
Siapakaah yang berhak melakukan peeriksaan/merazia kendaraan saat di jalan?
UU 22 tahun 2009 Pasal 265 Ayat (1): Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam UU 22 tahun 2009 Pasal 264 meliputi pemeriksaan:
Apa saja pemeriksaan yang boleh dilakukan oleh polisi saat razia?
UU 22 tahun 2009 Pasal 265 ayat (2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Yang dimaksud dengan “berkala” adalah pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan efektivitas agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan merugikan masyarakat; Yang dimaksud dengan “insidental” adalah termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan. Bahkan dalam Vademikum Polisi Lalu lintas bahwa terdapat 2 golongan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas:
Bolehkah polisi menilang tanpa adanya razia ?
Pada dasarnya, pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor, yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan jalan, kecuali dalam hal tertangkap tangan. Selain itu menurut PP 80 tahun 2012 harus ada surat perintah tugas untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan adapun dalam Pasal 15 ayat (3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
Apakah razia harus ada papan petunjuk ?
Pasal 21 PP 80/2012: Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Maksudnya dengan tidak mengganggu kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas adalah tidak melakukan razia ditikungan. Mengapa hal tersebut dilarang ? Sebab razia kendaraan yang dilakukan ditikungan akan membahayakan pengguna jalan, sebab laju kendaraan akan secara mendadak dapat berubah kecepatan dikarenakan ada petugas yang sedang melakukan razia kendaraan. Hal yang mungkin ditimbulkan adalah REM mendadak sehingga berbahaya untuk keselamatan pengguna jalan baik pribadi maupun orang lain. Razia juga tiadak boleh di Flyover/ Jalan Layang dikarenakan dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas sebab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor, memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum, serta mendukung pengungkapan perkara tindak pidana.
Dimana saja tempat yang boleh dilakukan razia?
UU 22 tahun 2009 Pasal 77 ayat (1)Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan dan Ayat (2)Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis:
Lupa membawa STNK/SIM bisakah dirazia ?
Semakin menghawatirkannya penyebaran Virus Covid-19 di tengah masyarakat membuat pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar rumah dan menghimbau untuk mengkarantina diri didalam rumah sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
Kondisi demikian memaksan hamper sebagian pengusaha untuk memberlakukan Work Form Home (WFH) bagi para pegawainya yang tidak bekerja dikantor namun tetap bekerja didalam rumah selama masa pembatasan keramaian.
Pemberlakukan WFH bagi sebagian pengusaha dinilai kurang efektif khususnya mengenai pekerjaan administrasi perkantoran, bahkan sebagian pengusaha yang kegiatan utamanya adalah adanya pekerja secara langsung dikantor akan merasakan dampak langsung terhadap pendapatan perusahaan yang menurun drastis.
Oleh karenanya timbul gejolak di masyarakat mengenai Pembayaran UPAH yang dibayarkan pengusaha tidak full selama masa virus Covid-19.
Nah makanya didalam masa virus Covid-19 ini Kemenaker mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Dalam Surat Edaran tersebut memuat dua ketentuan yakni Pencegahan dan Penanganan Virus Covid-19 dilingkungan kerja dan Pengupahan bagi para pekerja selama Covid-19:
Dalam Surat Edaran tersebut memuat dua ketentuan yakni Pencegahan dan Penanganan Virus Covid-19 dilingkungan kerja dan Pengupahan bagi para pekerja selama Covid-19:
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan Gubernur.
Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja.
Memerintahkan setiap Pemimpin Perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Mendorong setiap Pemimpin Perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Melaksanakan Pelindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait Pandemi COVID-19
Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahaan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakuakn sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Dari surat edaran tersebut bisa dilihat bahwa, pengusaha harus melakukan kesepakatan secara bersama dengan karyawan mengenai Upah yang akan dibayarkan.
Simulasi:
Direktur/Owner berkoordinasi dengan HRD/HC/SDM untuk menyampaikan bahwa WFH akan mengurangi tunjangan kehadiran/tunjangan makan/tunjangan lainnya yang masuk dalam kategori gaji tidak tetap.
Cara demikian setidaknya sudah cukup untuk menjalankan amanat Surat Edaran Kemenaker No. M/3/HK.04/III/2020 agar pekerja tidak syok/ngeluh/komplain ke perusahaan mengenai upah yang diterimanya saat gajian.
Karyawan dapat menuntut haknya kepada perusahaan yang secara sepihak tidak memberikan informasi atau tidak memberikan kesepakatan atas upah yang akan dibayarkan.
Kami membantu masalah anda dalam Pendirian PT, CV, Yayasan, Koperasi dan badan hukum lainnya sampai perizinan badan hukum lainnya dengan harga yang terjangkau.
Berbicara hukum bisnis maka mencangkup banyak hal seputar; Kontrak Perjanjian, Rule of Business, Merger, Akuisi, Spin Of dan masih banyak lainnya untuk bisa di bahas lebih lanjut.
Bekerja merupakan kebutuhan bagi setiap orang untuk mendapatkan penghasilan, tetapi masih banyak pekerja yang belum memahami hak-haknya didalam bekerja begitupun bagi pengusaha yang kadang belum memahami aspek hukum ketenagakerjaa seperti: PKWT, PKWTT, HAK PEKERJA.
Persoalan keluarga merupakan hal yang seringkali muncul disekitar kita serperti; perkawinan, perceraian, masalah, hak asuh anak, warisan, bahkan wakaf. Persoalan ini tidak hanya terjadi bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga bagi Warga Negara Asing yang ada di Indonesia khususnya yang melakukan perkawinan campur